JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari upaya mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
PMK Nomor 10 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% yang telah diterapkan sejak 1 Januari 2025.
“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Tertentu
PMK ini mengatur bahwa insentif PPh 21 DTP diberikan kepada karyawan di industri tertentu, yaitu:
- Alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
Insentif ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau sejak bulan pertama karyawan bekerja di tahun 2025. Penerima manfaat adalah pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari. Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran A PMK ini.
Ketentuan lengkap mengenai PMK Nomor 10 Tahun 2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di [pajak.go.id](http://pajak.go.id).
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, Pemerintah berharap dapat meringankan beban pajak bagi pekerja di sektor-sektor yang terdampak sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi di tengah dinamika global.