JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kemudahan baru bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penerbitan faktur pajak. Mulai 12 Februari 2025, PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.
Dwi Astuti
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak
mengungkapkan,
Saat ini, penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Namun, penggunaan e-Faktur Client Desktop tidak berlaku untuk beberapa jenis faktur pajak, seperti faktur pajak dengan kode transaksi 06 dan 07, faktur pajak oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN, serta faktur pajak dari PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
Data faktur pajak yang dibuat dari aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP dalam waktu maksimal H+2 setelah penerbitan. Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, sebanyak 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 251.038 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak dengan total 52.506.836 faktur pajak untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 faktur pajak untuk masa Februari 2025.
Dari jumlah tersebut, faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui mencapai 46.964.875 untuk Januari dan 6.201.671 untuk Februari.
Selain itu, hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh telah disampaikan. Dari jumlah tersebut, 3,23 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. Penyampaian melalui saluran elektronik mencapai 3,26 juta, sementara penyampaian manual sebanyak 75,77 ribu.
DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk mengikuti pengumuman resmi melalui laman pajak.go.id dan mengakses panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP. Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
Dengan kebijakan ini, diharapkan proses administrasi perpajakan semakin mudah dan efisien bagi para wajib pajak di Indonesia.