Iklan

Mitra Usaha Indonesia
Rabu, 08 Januari 2025, 07.54 WIB
Last Updated 2025-01-08T00:54:59Z
News

Pemerintah Berikan Masa Transisi Penerapan PMK 131/2024 untuk Penyesuaian Faktur Pajak


JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025. Regulasi ini bertujuan memberikan panduan teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024.  

Peraturan baru ini merespons aspirasi pelaku usaha terkait kebutuhan penyesuaian sistem administrasi dalam penerbitan Faktur Pajak dan mekanisme pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut sebesar 12%, meskipun seharusnya hanya 11%.  

Masa Transisi Tiga Bulan 
Sebagai langkah transisi, pemerintah menetapkan masa penyesuaian selama tiga bulan, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:  
1. Penyesuaian Sistem Administrasi: Pelaku usaha diberikan waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi sesuai dengan aturan PMK 131 Tahun 2024.  
2. Penerbitan Faktur Pajak: Faktur Pajak yang mencantumkan nilai PPN sebesar:  
   - 11% dari harga jual, atau  
   - 12% dari harga jual,  
   tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi administratif meskipun seharusnya dihitung sebagai 12% x 11/12 x harga jual.  

Pengaturan Pengembalian Kelebihan PPN
  
Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% karena dipungut 12% (seharusnya 11%), pembeli dapat mengajukan pengembalian kepada penjual. Dalam hal ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual wajib mengganti Faktur Pajak sesuai aturan.  

Peraturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan PMK 131/2024.  

Informasi lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.