JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Daftar tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1). Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat OJK, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Mikro, Agusman, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi.
Menteri Koperasi Budi Arie menjelaskan, penyerahan daftar tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 321 UU P2SK yang mengamanatkan Kemenkop untuk membina koperasi open loop, khususnya di sektor jasa keuangan.
"Kami telah melaksanakan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia untuk memastikan koperasi memahami perubahan pengawasan usaha yang melibatkan OJK," ujar Budi Arie.
Ia juga mengimbau koperasi simpan pinjam agar segera memperbaiki tata kelola usaha mereka. "Kami berharap koperasi dapat lebih siap menghadapi pengawasan yang lebih intensif dan mendalam dari OJK," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti daftar koperasi yang telah diserahkan oleh Kemenkop.
"Daftar ini akan kami proses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari perizinan hingga pengawasan. Tujuan akhirnya adalah pengembangan dan penguatan koperasi di sektor jasa keuangan," kata Mahendra.
Mahendra juga menawarkan kerja sama dengan Kemenkop dalam bentuk pelatihan dan workshop untuk meningkatkan tata kelola koperasi. "Kami membuka peluang untuk memperluas kerja sama, karena kekuatan perekonomian kita terletak pada entitas seperti koperasi dan badan hukum lainnya," ujarnya.
Menurut Surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025, daftar koperasi open loop tersebut merupakan hasil penilaian Kemenkop berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 44B UU P2SK.
OJK berencana melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Kemenkop serta Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan pelaksanaan perizinan dan pengawasan koperasi berjalan lancar.
"Kami akan terus berkolaborasi dengan Kemenkop untuk memastikan keberlanjutan penguatan sektor jasa keuangan melalui koperasi," tutup Mahendra.