Iklan

Mitra Usaha Indonesia
Kamis, 16 Januari 2025, 07.14 WIB
Last Updated 2025-01-16T00:14:16Z
News

Bappebti Kemendag Alihkan Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI


JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.  

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana; Asisten Gubernur BI, Donny Hutabarat; serta pejabat tinggi dari OJK, Moch. Ihsanuddin dan I.B. Aditya Jayaantara. Selanjutnya, NK ditandatangani oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti; Kepala Eksekutif OJK, Hasan Fawzi; dan Inarno Djajadi, dengan disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.  

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pengalihan tugas ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi pelaku pasar di sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. “Langkah ini diharapkan dapat membawa manfaat jangka panjang bagi pengembangan sektor keuangan dan aset kripto di Indonesia,” ujarnya.  

Tugas yang dialihkan ke OJK meliputi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, BI akan mengawasi derivatif keuangan berbasis instrumen pasar uang dan valuta asing (PUVA). Proses pengalihan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.  


  
OJK dan BI berkomitmen untuk memastikan proses transisi berjalan lancar. OJK telah mempersiapkan sistem perizinan berbasis digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) serta mengeluarkan regulasi terkait, seperti POJK Nomor 27 Tahun 2024. Bank Indonesia juga akan membentuk Kelompok Kerja untuk mendukung pengalihan derivatif PUVA.  

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyebutkan bahwa pasar derivatif PUVA akan menjadi instrumen penting dalam pendalaman pasar keuangan. "Kami yakin sinergi ini akan mendukung stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global," ujarnya.  

Selama Januari–November 2024, transaksi perdagangan berjangka komoditi mencapai Rp30.503 triliun, meningkat 30,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Transaksi aset kripto melonjak tajam hingga 356,16 persen dengan nilai Rp556,53 triliun.  

Dengan pengalihan tugas ini, pemerintah berharap sektor keuangan digital di Indonesia dapat berkembang lebih terintegrasi, mendukung inovasi, dan menciptakan ekosistem yang aman serta berdaya saing.