Iklan


 

Mitra Usaha Indonesia
Jumat, 13 September 2024, 08.41 WIB
Last Updated 2024-09-13T01:41:45Z
News

Penerimaan Pajak dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Mencapai Rp27,85 Triliun Hingga Agustus 2024


MITRAUSAHA.ID – Hingga 31 Agustus 2024, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp27,85 triliun dari sektor usaha ekonomi digital. Jumlah ini didapat dari berbagai sumber pajak, di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,43 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,25 triliun.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2024, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 166 di antaranya sudah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. "Total penerimaan PPN PMSE sebesar Rp22,3 triliun, yang terdiri dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun tahun 2021, Rp5,51 triliun tahun 2022, Rp6,76 triliun tahun 2023, dan Rp5,39 triliun setoran tahun 2024," jelas Dwi.

Selain itu, pajak dari transaksi kripto hingga Agustus 2024 tercatat sebesar Rp875,44 miliar. Penerimaan ini terdiri dari Rp411,12 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto dan Rp464,32 miliar dari PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak dari sektor fintech (P2P lending) juga memberikan kontribusi signifikan, dengan total penerimaan mencapai Rp2,43 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pajak atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman dalam negeri dan luar negeri.

Tak hanya itu, penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat sebesar Rp2,25 triliun hingga Agustus 2024. Penerimaan tersebut meliputi PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperluas cakupan pemungutan pajak di sektor ekonomi digital guna menciptakan keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Dwi Astuti menambahkan bahwa pemerintah juga akan menggali potensi dari pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.