Iklan


 

Mitra Usaha Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024, 18.30 WIB
Last Updated 2024-05-17T11:30:09Z
News

Penerimaan Pajak dari Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp24,12 Triliun


MITRAUSAHA – Hingga 30 April 2024, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp24,12 triliun. Jumlah ini terdiri dari berbagai sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).


PPN PMSE menyumbang bagian terbesar dengan total Rp19,5 triliun. Hingga April 2024, sebanyak 172 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk untuk memungut PPN, termasuk enam penunjukan baru seperti Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan bahwa penerimaan PPN PMSE sejak 2020 hingga 2024 mengalami peningkatan yang signifikan: Rp731,4 miliar (2020), Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), dan Rp2,6 triliun (2024).

Penerimaan dari pajak kripto mencapai Rp689,84 miliar, berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, tahun 2023 sebesar Rp220,83 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp222,56 miliar. Pajak kripto ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto sebesar Rp325,11 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp364,73 miliar.

Sektor fintech (P2P lending) juga berkontribusi signifikan dengan penerimaan pajak sebesar Rp2,03 triliun hingga April 2024. Penerimaan ini berasal dari pajak PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,08 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp1,91 triliun, terdiri dari PPh sebesar Rp128,22 miliar dan PPN sebesar Rp1,78 triliun. Tahun 2022 menyumbang Rp402,38 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp388,84 miliar.

Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE untuk menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. Pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, bunga pinjaman dari fintech, dan transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Dwi menambahkan, "Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia."