Iklan


 

Mitra Usaha Indonesia
Rabu, 29 Mei 2024, 19.03 WIB
Last Updated 2024-05-29T12:03:06Z
News

12 KPP Se-Jateng II Sosialisasikan AEOI kepada 111 Lembaga Keuangan


MITRAUSAHA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II mengadakan sosialisasi terkait Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis dalam rangka Pelaksanaan Perjanjian Internasional oleh Lembaga Keuangan. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari Selasa, 28 Mei 2024.


Sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh 111 peserta dari berbagai lembaga keuangan yang terdaftar di wilayah DJP Jawa Tengah II, yang mencakup daerah dari Kabupaten Sragen hingga Kabupaten Cilacap. Materi disampaikan oleh perwakilan Penyuluh Pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II, Timon Pieter, dalam sambutannya menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen terhadap implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) dengan menandatangani perjanjian dengan 120 negara lain. “AEOI sebagai sistem pertukaran informasi keuangan antar negara secara otomatis memiliki peranan penting untuk meningkatkan transparansi perpajakan yang bertujuan mencegah penghindaran dan pengelakan pajak,” ujar Timon.

Sesi pertama diisi oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Tengah II, Wieka Wintari. Wieka menjelaskan kewajiban lembaga keuangan, ketentuan pelaporan, dan sanksi bagi lembaga yang tidak memenuhi kewajibannya. "Lembaga Keuangan harus mendaftarkan diri sebagai Lembaga Pelapor atau Nonpelapor, melaksanakan prosedur due diligence untuk mengidentifikasi rekening keuangan yang akan dilaporkan, dan menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak," jelas Wieka.

Setelah sesi paparan materi, peserta dibagi ke dalam tiga breakout room berdasarkan KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk diskusi lebih lanjut mengenai AEOI dan cara pelaporan informasi keuangan. Room 1 diisi oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Surakarta, Room 2 oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali dan KPP Pratama Sukoharjo, dan Room 3 oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar dan KPP Pratama Klaten.

Kanwil DJP Jawa Tengah II menegaskan bahwa lembaga keuangan wajib memberikan informasi keuangan yang diperlukan untuk penyampaian laporan secara otomatis. Langkah ini bertujuan untuk mendukung efektivitas implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis sesuai komitmen global.